Artikel
Tukar Menukar Tanah Kalurahan
11 Maret 2026 10:39:08
Administrator
4 Kali Dibaca
Berita Desa
Hari ini Rabu/11 Maret 2026 di Balai Kalurahan Gari dilaksanakan Sosialisasi Penangan Permasalahan Tanah Kalurahan yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul, kegiatan ini di ikuti oleh 5 Kalurahan ( Gari, Wareng, Banaran, Bleberan dan Getas) dengan peserta dari masing masing Kalurahan di hadirkan Lurah, Carik, Jagabaya dan 4 orang perwakilan warga yang telah melaksanakan tukar menukar sebelum tahun 2003.
Dalam kesempatan ini di sampaikan ttg Pergub DIY no. 24 tahun 2024 yang mengatur ttg tukar menukar tanah kalurahan dengan persyaratan yang harus di persiapkan oleh masyarakat dan pemerintah kalurahan. Dispertaru Kabupaten Gunu gkidul akan mendampingi proses yang akan dilaksanakan masyarakat/ kalurahan.
Lurah Gari Terima SK Mediator Eksternal dari Pengadilan Negeri Wonosari
Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Kalurahan Gari
Bango Istimewa Makin Ramai Pengunjung
Pertemuan Rutin Kader Posyandu Bulan Februari 2026
Stay Tune, Seluk Beluk Mediasi di Pengadilan Bersama Lurah Gari
Apel Integritas Pemerintah Kalurahan Gari, Wujud Komitmen Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel
Kalurahan Gari Tampil di Forum Nasional, Lurah Gari Jadi Narasumber Talkshow LKPP RI
Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas, Kalurahan Gari Gelar Sosialisasi IPPKal di 9 Padukuhan